Reza Gladys – Nikita Mirzani Cekcok di Depan Majelis Hakim

- Editor

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani dan Reza Gladys sempat bersitegang di depan Majelis Hakim, Kamis (24/72025). (Foto: Novan/sehatcantik.id)

Nikita Mirzani dan Reza Gladys sempat bersitegang di depan Majelis Hakim, Kamis (24/72025). (Foto: Novan/sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (24/7/2025).

Dokter Reza Gladys, sebagai pihak yang melaporkan Nikita, hadir sebagai saksi dalam persidangan ini. Kehadiran Reza sempat membuat suasana memanas. Penyebabnya, Nikita memmpertanyakan legalitas salah satu produk milik Reza Gladys.

Keributan antara kedua belah pihak itu berpusat pada dugaan bahwa salah satu produk kecantikan yang dimiliki Reza Gladys tidak tercatat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Ketua yang melihat situasi tak terkendali, langsung memanggil kedua belah pihak untuk mendekat ke meja hakim guna memperjelas pokok masalah yang diperdebatkan.

“Tolong satu-satu yang bicara. Ini ada produk yang dibawa penasihat hukum, sudah dicek di BPOM resmi ternyata tidak ada,” kata Hakim Ketua.

Mendengar hal itu, Nikita langsung bereaksi penuh emosi.

“Jadi gak ada di BPOM!?” ujar Nikita Mirzani, meledak-ledak.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, juga turut memperkuat pernyataan tersebut.

“Dicek melalui BPOM, tapi tidak terdaftar,” jelas Fahmi Bachmid.

Baca Juga :  Cara Memakai Concealer yang Benar, Intip Rahasianya

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua meminta agar jaksa penuntut umum turut memverifikasi keabsahan produk yang dipermasalahkan.

“Tolong dicek oleh penuntut umum, apakah barang dari saksi ini benar terdaftar atau tidak?” ujar Hakim Ketua.

Dalam kesaksiannya, Reza Gladys sempat membeberkan soal keterlibatan dokter Okky Pratama, terkait upaya tutup mulut Nikita Mirzani dengan uang serta kronologi penyerahan uang senilai Rp 4 miliar pada asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra.

Menurut dokter kecantikan itu, Ismail sempat mengajukan permintaan uang sebesar Rp 5 miliar dengan iming-iming hal itu dapat meredam komentar Nikita Mirzani yang selama ini dianggap menyerang reputasinya di media sosial.

“Jadi dia (Ismail Marzuki) menjelaskan, pada saat itu Ismail Marzuki mengatakan, ‘Kalau dokter setuju untuk memberikan Rp 5 miliar, saya jamin mulut Nikita terkunci tidak akan menyebut-nyebut nama dokter lagi, tapi hanya untuk satu tahun’,” kata Reza Gladys.

Penawaran itu justru membuat Reza semakin khawatir. Ia mencoba menggali maksud dari pernyataan tersebut, yang terdengar seperti ‘perlindungan sementara’ semata.

“Saya mempertanyakan, ‘maksudnya, nanti setelah satu tahun saya akan dijelek-jelekkan lagi?’ Karena Mail bilang hanya ‘berlaku satu tahun’,” tutur Reza Gladys.

Baca Juga :  Kandungan Skincare untuk Kulit Sensitif, Baca Tipsnya

Pernyataan itu langsung memicu reaksi dari terdakwa. Nikita Mirzani yang duduk di kursi persidangan tampak menggelengkan kepala mendengar penuturan Reza Gladys. Ia tampak menunjukkan ketidaksetujuan dan kekesalan.

Suasana ruang sidang sempat memanas. Ketegangan muncul ketika tim kuasa hukum Nikita Mirzani mempertanyakan keterangan Reza yang dinilai tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ada sebelumnya.

“Di sini tidak ada!” Nikita berteriak. Ledakan emosi itu turut menciptakan kegaduhan sejenak sebelum akhirnya sidang kembali dikondisikan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Danu Baharuddin, Novan V)

Berita Terkait

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega
Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak
BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan
Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global
Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar
Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci
Klaim Menyesatkan dan Tak Pantas, Izin 8 Produk Kewanitaan Dicabut
Upaya Kasasi Kandas, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:09 WIB

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:12 WIB

Dokter Muda FKUI Wafat di Cianjur, Kemenkes Selidiki Suspek Campak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:32 WIB

BPOM–AmCham Bahas Kepastian Regulasi dan Dorong Investasi Kesehatan

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:31 WIB

Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:29 WIB

Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar

Berita Terbaru

Penahanan Richard Lee resmi diperpanjang selama 40 hari, memperpanjang proses hukum yang tengah berjalan dan kembali menjadi sorotan publik.(Foto: Sehatcantik.id)

Berita

Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Doktif Lega

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB