Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar

- Editor

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanpa sertifikasi halal, kosmetik dan suplemen terancam tak lagi bisa beredar dan kehilangan akses ke pasar. (Foto: LPPOM)

Tanpa sertifikasi halal, kosmetik dan suplemen terancam tak lagi bisa beredar dan kehilangan akses ke pasar. (Foto: LPPOM)

Jakarta, Sehatcantik.id – Menjelang Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki fase yang tidak bisa ditawar. Tidak ada lagi ruang abu-abu. Kosmetik dan suplemen tanpa sertifikasi halal bukan sekadar “belum memenuhi syarat”—mereka berdiri di ambang kehilangan akses ke pasar itu sendiri.

Ini bukan ancaman kosong. Ketika kewajiban diberlakukan penuh, produk tanpa sertifikasi berisiko tersingkir dari jalur distribusi resmi. Rak-rak pasar modern, jaringan retail, hingga kanal distribusi utama bisa menutup pintu. Bukan karena preferensi, tetapi karena aturan.

Lebih dari sekadar izin edar, sertifikasi halal adalah legitimasi. Tanpanya, produk kehilangan kepercayaan. Dalam industri yang menyentuh langsung tubuh manusia—kosmetik, obat tradisional, dan suplemen—kepercayaan adalah mata uang paling mahal. Sekali hilang, dampaknya langsung terasa pada daya saing dan keberlangsungan bisnis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks ini, LPH LPPOM menegaskan pentingnya memastikan kehalalan sejak awal rantai pasok untuk menjaga integritas produk sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di Indonesia. Penekanan ini diperkuat melalui webinar bertema “Beyond Finished Products: Kewajiban Halal Bahan Baku dan Bahan Pendukung Kosmetik, Obat Tradisional, dan Suplemen Kesehatan 2026” pada pertengahan Maret lalu, yang menyoroti bahwa jaminan halal tidak berhenti pada produk akhir, tetapi mencakup seluruh rantai produksi.

Commercial & Partnership Director LPPOM, Dr. Ir. Muslich, M.Si, menjelaskan bahwa dalam ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH), LPPOM berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit terhadap produk yang diajukan sertifikasi. Proses ini mencakup penerimaan permohonan, pelaksanaan pre-audit, audit di lokasi produksi, hingga penyusunan laporan yang dibahas dalam sidang Komisi Fatwa MUI untuk penetapan kehalalan produk.

Baca Juga :  Cara Memilih Bedak Sesuai Jenis Kulit

Ia menegaskan bahwa menjelang kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, perhatian terhadap bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong menjadi semakin krusial karena seluruhnya termasuk dalam ruang lingkup sertifikasi halal.

“Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa bahan yang digunakan memiliki kejelasan asal-usul serta tidak mengandung unsur yang dilarang dalam syariat Islam,” ujar Muslich.

Menurut Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dr. H. Abd Syakur, S.Ag., M.Si, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal.

Ia menjelaskan bahwa implementasi dilakukan secara bertahap dan mencakup berbagai sektor, termasuk obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia, hingga produk rekayasa genetika yang terkait dengan makanan, minuman, obat, dan kosmetik. Selain itu, kewajiban halal juga mencakup bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi.

“Melalui penyelenggaraan jaminan produk halal, negara memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat terkait kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan. Di sisi lain, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha karena dapat meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun global,” jelasnya.

Baca Juga :  Perawatan Kecantikan Wajah Ini Bisa Bikin Awet Muda

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, M. Kashuri, S.Si., Apt., M.Farm, menekankan pentingnya pengawasan yang berjalan melalui tiga pilar: pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat.

“Pelaku usaha bertanggung jawab memproduksi dan mengedarkan produk sesuai standar dan peraturan yang berlaku, termasuk memastikan kualitas, keamanan, serta kehalalan bahan yang digunakan. Pemerintah menjalankan fungsi regulasi melalui penyusunan kebijakan, pengawasan sebelum dan sesudah produk beredar, serta pembinaan terhadap pelaku usaha,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat berperan sebagai konsumen yang cerdas dengan memeriksa produk sebelum digunakan serta melaporkan apabila menemukan produk yang tidak memenuhi persyaratan.

Halal On 30

Di tengah tekanan tersebut, LPPOM menghadirkan inovasi pembelajaran “Halal On 30”, yaitu sesi daring berdurasi 30 menit yang menjelaskan langkah-langkah memperoleh sertifikat halal secara praktis. Program ini dapat diakses melalui bit.ly/HalalOn30.

Selain itu, LPPOM membuka ruang diskusi bagi pelaku usaha melalui layanan Customer Care di Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Pelaku usaha juga dapat mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan rutin setiap minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulan melalui https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/⁠�.

Pada akhirnya, 2026 bukan sekadar penyesuaian regulasi. Ini adalah garis batas. Bagi pelaku usaha, pilihannya tegas: beradaptasi dan memenuhi standar, atau perlahan kehilangan ruang di pasar yang kini bergerak ke arah yang semakin jelas—halal bukan lagi nilai tambah, melainkan syarat untuk tetap bertahan. (Sbw)

Berita Terkait

Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci
Klaim Menyesatkan dan Tak Pantas, Izin 8 Produk Kewanitaan Dicabut
Upaya Kasasi Kandas, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun
BPOM Ungkap 56 Ribu Produk Pangan Tak Layak Edar Jelang Idulfitri
Awas, Bahaya Penyalahgunaan Tramadol Memicu Halusinasi
Richard Lee Resmi Ditahan
BPOM Bongkar Produk Terlaris Berbahaya di Marketplace
Bareskrim Polri Gerebek Produsen Kosmetik Ilegal LC Beauty, Tersangka Tak Ditahan karena Hamil

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:29 WIB

Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:28 WIB

Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:10 WIB

Klaim Menyesatkan dan Tak Pantas, Izin 8 Produk Kewanitaan Dicabut

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:08 WIB

Upaya Kasasi Kandas, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:50 WIB

BPOM Ungkap 56 Ribu Produk Pangan Tak Layak Edar Jelang Idulfitri

Berita Terbaru