Jakarta, Sehatcantik.id – Menjelang Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki fase yang tidak bisa ditawar. Tidak ada lagi ruang abu-abu. Kosmetik dan suplemen tanpa sertifikasi halal bukan sekadar “belum memenuhi syarat”—mereka berdiri di ambang kehilangan akses ke pasar itu sendiri.
Ini bukan ancaman kosong. Ketika kewajiban diberlakukan penuh, produk tanpa sertifikasi berisiko tersingkir dari jalur distribusi resmi. Rak-rak pasar modern, jaringan retail, hingga kanal distribusi utama bisa menutup pintu. Bukan karena preferensi, tetapi karena aturan.
Lebih dari sekadar izin edar, sertifikasi halal adalah legitimasi. Tanpanya, produk kehilangan kepercayaan. Dalam industri yang menyentuh langsung tubuh manusia—kosmetik, obat tradisional, dan suplemen—kepercayaan adalah mata uang paling mahal. Sekali hilang, dampaknya langsung terasa pada daya saing dan keberlangsungan bisnis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konteks ini, LPH LPPOM menegaskan pentingnya memastikan kehalalan sejak awal rantai pasok untuk menjaga integritas produk sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di Indonesia. Penekanan ini diperkuat melalui webinar bertema “Beyond Finished Products: Kewajiban Halal Bahan Baku dan Bahan Pendukung Kosmetik, Obat Tradisional, dan Suplemen Kesehatan 2026” pada pertengahan Maret lalu, yang menyoroti bahwa jaminan halal tidak berhenti pada produk akhir, tetapi mencakup seluruh rantai produksi.
Commercial & Partnership Director LPPOM, Dr. Ir. Muslich, M.Si, menjelaskan bahwa dalam ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH), LPPOM berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit terhadap produk yang diajukan sertifikasi. Proses ini mencakup penerimaan permohonan, pelaksanaan pre-audit, audit di lokasi produksi, hingga penyusunan laporan yang dibahas dalam sidang Komisi Fatwa MUI untuk penetapan kehalalan produk.
Ia menegaskan bahwa menjelang kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, perhatian terhadap bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong menjadi semakin krusial karena seluruhnya termasuk dalam ruang lingkup sertifikasi halal.
“Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa bahan yang digunakan memiliki kejelasan asal-usul serta tidak mengandung unsur yang dilarang dalam syariat Islam,” ujar Muslich.
Menurut Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dr. H. Abd Syakur, S.Ag., M.Si, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal.
Ia menjelaskan bahwa implementasi dilakukan secara bertahap dan mencakup berbagai sektor, termasuk obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia, hingga produk rekayasa genetika yang terkait dengan makanan, minuman, obat, dan kosmetik. Selain itu, kewajiban halal juga mencakup bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi.
“Melalui penyelenggaraan jaminan produk halal, negara memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat terkait kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan. Di sisi lain, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha karena dapat meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun global,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, M. Kashuri, S.Si., Apt., M.Farm, menekankan pentingnya pengawasan yang berjalan melalui tiga pilar: pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat.
“Pelaku usaha bertanggung jawab memproduksi dan mengedarkan produk sesuai standar dan peraturan yang berlaku, termasuk memastikan kualitas, keamanan, serta kehalalan bahan yang digunakan. Pemerintah menjalankan fungsi regulasi melalui penyusunan kebijakan, pengawasan sebelum dan sesudah produk beredar, serta pembinaan terhadap pelaku usaha,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat berperan sebagai konsumen yang cerdas dengan memeriksa produk sebelum digunakan serta melaporkan apabila menemukan produk yang tidak memenuhi persyaratan.
Halal On 30
Di tengah tekanan tersebut, LPPOM menghadirkan inovasi pembelajaran “Halal On 30”, yaitu sesi daring berdurasi 30 menit yang menjelaskan langkah-langkah memperoleh sertifikat halal secara praktis. Program ini dapat diakses melalui bit.ly/HalalOn30.
Selain itu, LPPOM membuka ruang diskusi bagi pelaku usaha melalui layanan Customer Care di Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Pelaku usaha juga dapat mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan rutin setiap minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulan melalui https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/�.
Pada akhirnya, 2026 bukan sekadar penyesuaian regulasi. Ini adalah garis batas. Bagi pelaku usaha, pilihannya tegas: beradaptasi dan memenuhi standar, atau perlahan kehilangan ruang di pasar yang kini bergerak ke arah yang semakin jelas—halal bukan lagi nilai tambah, melainkan syarat untuk tetap bertahan. (Sbw)













