Menkes Pastikan Virus Nipah Belum Ditemukan di Indonesia

- Editor

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Kesehatan memperkuat kewaspadaan nasional terhadap potensi masuk dan penularan Penyakit Virus Nipah. (Foto: ilustrasi)

Kementerian Kesehatan memperkuat kewaspadaan nasional terhadap potensi masuk dan penularan Penyakit Virus Nipah. (Foto: ilustrasi)

Jakarta, Sehatcantik.id – Kementerian Kesehatan memperkuat kewaspadaan nasional terhadap potensi masuk dan penularan Penyakit Virus Nipah dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026. Kebijakan ini menjadi langkah antisipatif menghadapi risiko penyakit zoonotik mematikan yang ditularkan dari hewan ke manusia.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, serta unit kekarantinaan kesehatan di seluruh Indonesia. Meski hingga kini belum terdapat laporan kasus konfirmasi virus Nipah pada manusia di Indonesia, Kemenkes menilai penguatan kewaspadaan tetap diperlukan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa virus Nipah saat ini belum ditemukan di Indonesia. Namun, masyarakat diminta tetap waspada dan menerapkan langkah pencegahan dasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belum ada di Indonesia, ya dijaga aja teman-teman,” ujar Budi usai peringatan Hari Kanker Sedunia 2026 di Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Budi menjelaskan, kasus virus Nipah yang terjadi di India berkaitan dengan penularan melalui buah yang telah terbuka dan terkontaminasi kelelawar. Buah yang tidak dicuci atau dimasak sebelum dikonsumsi berpotensi menjadi media penularan virus.

Baca Juga :  BPOM Jadi WHO Listed Authority, Indonesia Kini Penentu Standard Vaksin

“Penularannya lewat kelelawar. Biasanya kelelawar menggigit buah, lalu buah itu dimakan tanpa dicuci atau dimasak, di situ virus bisa menular,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menjelaskan virus Nipah merupakan penyakit zoonotik emerging dengan reservoir alami kelelawar buah (Pteropus sp.).

Penularan dapat terjadi secara langsung dari hewan ke manusia, melalui hewan perantara seperti babi, maupun melalui konsumsi makanan dan minuman yang terkontaminasi, termasuk buah dan nira aren.

“Karena itu, masyarakat diimbau tidak mengonsumsi nira atau buah aren secara langsung dari pohon. Nira sebaiknya dimasak terlebih dahulu, buah dicuci dan dikupas, serta dibuang jika terdapat tanda gigitan kelelawar,” ujar Murti dalam keterangan tertulis.

Murti menegaskan kewaspadaan perlu diperkuat mengingat tingkat kematian virus Nipah yang dilaporkan mencapai 40–75 persen. Secara klinis, infeksi dapat berkembang dari gejala ringan infeksi saluran pernapasan akut hingga ensefalitis atau peradangan otak yang berakibat fatal. Penularan antarmanusia juga pernah dilaporkan, terutama melalui kontak erat dengan penderita.

Baca Juga :  BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025

Secara global, wabah virus Nipah pertama kali tercatat pada 1998–1999 di Malaysia dan Singapura. Sejak 2001, kasus sporadis terus dilaporkan di Bangladesh dan India. Terbaru, India kembali melaporkan kasus konfirmasi pada Januari 2026 di Negara Bagian West Bengal.

Kemenkes menilai Indonesia tetap memiliki potensi risiko karena kedekatan geografis dan tingginya mobilitas penduduk dengan negara-negara terdampak. Selain itu, penelitian di dalam negeri menunjukkan adanya bukti serologis dan deteksi virus Nipah pada kelelawar buah, yang menandakan potensi sumber penularan di Indonesia.

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan penguatan surveilans penyakit, peningkatan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan, pengawasan di pintu masuk negara, serta pengendalian faktor risiko berbasis pendekatan one health.

Edukasi kepada masyarakat juga ditekankan, termasuk tidak mengonsumsi nira mentah, mencuci dan mengupas buah sebelum dikonsumsi, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (Sbw)

Berita Terkait

Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global
Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar
Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci
Klaim Menyesatkan dan Tak Pantas, Izin 8 Produk Kewanitaan Dicabut
Upaya Kasasi Kandas, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun
BPOM Ungkap 56 Ribu Produk Pangan Tak Layak Edar Jelang Idulfitri
Awas, Bahaya Penyalahgunaan Tramadol Memicu Halusinasi
Richard Lee Resmi Ditahan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:31 WIB

Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:29 WIB

Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:28 WIB

Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:10 WIB

Klaim Menyesatkan dan Tak Pantas, Izin 8 Produk Kewanitaan Dicabut

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:08 WIB

Upaya Kasasi Kandas, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun

Berita Terbaru