Jangan Beli 16 Kosmetik Larangan BPOM Periode Januari-Maret

- Editor

Kamis, 24 April 2025 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sehatcantik.id – Untuk kesekian kalinya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan temuan 16 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Hal itu didasarkan atas intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM selama triwulan pertama tahun 2025.

“Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi. Sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, Selasa (22/4).

Menurut Taruna, bahan berbahaya yang dimaksud adalah merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak ingin masyarakat menjadi korban, mengingat produk seperti ini mudah diakses si pasar online, BPOM pun mengambil tindakan tegas.

“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan terhadap produk kosmetik tersebut,” kata Taruna.

Efek samping kosmetik berbahan berbahaya ini cukup fatal. Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

Baca Juga :  Doktif Bakal Hadir, Sidang Nikita Mirzani Tambah Seru?

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).

Hidrokuinon mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.

Bahan pewarna yang dilarang (merah K10) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan dapat mengganggu fungsi hati.

16 Daftar Kosmetik Berbahaya

Berikut adalah daftar 16 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya/dilarang tersebut:

1. BOGOTA Night Cream Hello Bright Kandungan bahan berbahaya: Asam retinoat dan hidrokuinon

2. MAXIE Brightening Series Premium Night Cream Kandungan bahan berbahaya: Asam retinoat

3. SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14# Kandungan bahan berbahaya: Pewarna merah K10

4. SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4# Kandungan bahan berbahaya: Pewarna merah K10

Baca Juga :  Kesalahan Saat Perawatan Kulit, Jangan Sampai Terjadi

5. SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179 Kandungan bahan berbahaya: Pewarna merah K10

6. SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07 Kandungan bahan berbahaya: Pewarna merah K10

7. SANIYE 12 Colors Multi Function Eyeshadow Palette E225 #1 Kandungan bahan berbahaya: Timbal

8. PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1 Kandungan bahan berbahaya: Pewarna merah K10

9. SARASKIN COSMETIC Day Cream Kandungan bahan berbahaya: Merkuri

10. SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster Kandungan bahan berbahaya: Merkuri

11. F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive Kandungan bahan berbahaya: Merkuri

12. HELENALIZER Glow NightCream Kandungan bahan berbahaya: Merkuri

13. MANTULITA All in One Cream Kandungan bahan berbahaya: Merkuri

14. FLY GLOW COSMETICS Night Cream Kandungan bahan berbahaya: Merkuri

15. FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal Kandungan bahan berbahaya: Merkuri

16. FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal Kandungan bahan berbahaya: Merkuri.

(Sbw)

Berita Terkait

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar
BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025
DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan
Sikapi Desakan Stop MBG, BPOM Tetap Dukung Program Andalan Prabowo
Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar
Benarkah Song Hyungmin, Dokter Bedah Plastik Terkenal di Korea, Malpraktik? 
Taiwan Temukan Limbah Pestisida Pemiciu Kanker pada Indomie, BPOM RI Minta Masyarakat Bijak

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:42 WIB

BPOM Dorong Penguatan Kebijakan dan Inovasi Kesehatan Triwulan III 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:52 WIB

DPR Soroti Kasus Keracunan Berulang MBG, Usul Frasa ‘Gratis’ Dihilangkan

Kamis, 18 September 2025 - 05:52 WIB

Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar

Berita Terbaru

Nikita dituntut 11 tahun penjara dan Rp2 Miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id

Berita

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:17 WIB

Tren filler genital bisa membuat tampilan dan bentuk menjadi lebih baik serta meningkatkan harmonisasi hubungan. (Foto: Freepik)

Berita

Bukan Sulap Bukan Sihir, Area Genital Jadi Cetar

Selasa, 7 Okt 2025 - 08:04 WIB