Jakarta, Sehatcantik.id – Dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee (DRL), kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis, 19 Februari 2026. Pemeriksaan ini dilakukan setelah gugatan praperadilannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2026, sehingga status tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan tetap sah secara hukum.
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.40 WIB hingga 19.00 WIB. Meski demikian, proses pemeriksaan berakhir hingga pukul 22.30 WIB, sehingga total durasinya mencapai 9 sampai 12 jam. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 35 pertanyaan kepada Richard Lee.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto, memastikan bahwa Richard Lee tidak ditahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Bhudi, dalam video yang diterima Sehatcantik.id.
Budi menambahkan, penyidik bekerja secara independen, mengacu pada asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
“Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami terbuka terhadap pengawasan publik,” ujar Bhudi.
Alasan polisi tidak menahan Richard Lee karena berpedoman pada Pasal 100 KUHAP terbaru, sesuai UU No. 20 Tahun 2025. Disebutkan, penahanan hanya diberlakukan jika ancaman hukum kasusnya 5 tahun atau lebih dan syarat materiil dan subyektif terpenuhi.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan perdana yang dilakukan pada 7 Januari 2026. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Usai pemeriksaan, Richard Lee menyampaikan keterangan lengkap kepada wartawan dan memuji profesionalisme polisi.
“Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual. Sudah saya jelaskan semuanya tadi di dalam. Aku sudah kasih penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya,” ujar Richard, dilansir Kompas.com.
Richard Lee menegaskan bahwa seluruh produk kecantikannya telah memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan diproduksi sesuai standar.
“Sekali lagi semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan. Saya nggak pernah jualan produk yang tidak berizin dan juga membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Kedatangan Richard Lee ke Polda Metro Jaya dilakukan dengan sikap kooperatif. “Saya menghargai hasil dari praperadilan saya. Hari ini, dengan sikap kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik,” ujarnya.
Bertepatan dengan hari pertama Ramadan, ia juga mengapresiasi penyidik yang memfasilitasi dirinya untuk berbuka puasa. “Luar biasa banget. Kepolisian Indonesia sangat profesional dan juga baik. Aku dikasih buka juga tadi. Terharu banget,” ungkap Richard.
Kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, menegaskan bahwa kepulangan kliennya malam itu murni karena profesionalitas penyidik, tanpa intervensi apa pun.
“Penyidik Polda Metro Jaya profesional dan tidak ada hal apa pun yang kami lakukan kepada penyidik. Tidak ada main mata. Ini murni penegakan hukum dan penyidik memeriksa dengan humanis serta mengedepankan hak-hak Dokter Richard,” kata Jeffry.
Kronologi Menjadi Tersangka
Status tersangka Richard Lee berawal dari laporan yang diajukan oleh dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) pada akhir 2024. Laporan itu menyoroti dugaan kejanggalan pada beberapa produk: White Tomato yang tidak mengandung white tomato sesuai klaim, DNA Salmon yang diduga tidak steril dan dikemas ulang, serta Miss V Stem Cell by Athena Group yang diduga repacking dari produk lain.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, memutuskan menolak permohonan praperadilan Richard Lee pada 11 Februari 2026. Dengan putusan ini, status tersangka dinyatakan sah, dan biaya perkara dibebankan kepada negara sebesar nihil.
Richard dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 dan 9 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Richard Lee juga meluruskan kabar terkait kondisi kesehatannya. “Bulan lalu saya sempat sakit satu bulan sampai dirawat di rumah sakit. Tapi sekarang sudah sehat. Alhamdulillah membaik,” ujarnya. (Sbw)













