BPOM Bongkar Praktik Dokter Hewan dengan Pasien Manusia

- Editor

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM bongkar praktik dokter hewan suntik stem cell kepada manusia di Magelang, Jawa Tengah. (Foto: BPOM RI)

BPOM bongkar praktik dokter hewan suntik stem cell kepada manusia di Magelang, Jawa Tengah. (Foto: BPOM RI)

Jakarta, Sehatcantik.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar sarana peredaran produk sekretom ilegal di wilayah Magelang, Jawa Tengah. Temuan yang dilakukan pada 25 Juli 2025 ini merupakan hasil pengawasan BPOM yang ditindaklanjuti dengan penindakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama dengan Koordinator Pengawas PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Sarana peredaran yang dimaksud merupakan praktik dokter hewan yang berlokasi di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Dalan konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (27/8/2025), Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, produk sekretom merupakan salah satu produk biologi yang jadi turunan dari sel punca/stem cell. Sekretom adalah keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terbongkar menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan ilegal dokter hewan terhadap pasien manusia. Praktik pengobatan ini menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscullar seperti pada bagian lengan. Sarana ilegal tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk serta melayani terapi/pengobatan kepada pasien yang sebagian besar merupakan pasien manusia. Dokter hewan tersebut menyamarkan praktiknya dengan mencantumkan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan.

Dari hasil pengecekan dan pendalaman BPOM, diketahui klinik itu hanya memiliki perizinan untuk praktik dokter hewan. Pemiliknya berinisial YHF usia 56 tahun, yang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan terapi/pengobatan kepada pasien manusia.

Produk sekretom yang digunakan sebagai terapi bagi pasien dibuat sendiri oleh dokter hewan tersebut dan belum memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM. Produksi produk sekretom ilegal diduga dilakukan menggunakan fasilitas laboratorium di sebuah universitas di Yogyakarta. YHF juga merupakan staf pengajar dan peneliti di kampus tersebut.

Baca Juga :  Ketahui Bahaya dan Pencegahan Gagal Ginjal Kronis

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, tim BPOM menemukan dan mengamankan produk jadi berupa produk sekretom yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan tabung eppendorf 1,5 ml. Cairan berwarna merah muda dan orens ini dalam bentuk siap disuntikkan kepada pasien. Selain itu, ditemukan 23 botol produk sekretom dalam kemasan botol 5 liter yang tersimpan di dalam kulkas dan produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka. Pada TKP juga ditemukan peralatan suntik serta termos pendingin yang berstiker identitas dan alamat lengkap pasien. Nilai keekonomian temuan di Magelang ini mencapai Rp230 miliar.

Produk sekretom ilegal tersebut telah digunakan oleh pasien yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Pasien di wilayah Pulau Jawa yang pernah dilayani di sarana tersebut dapat dikirimkan produk sekretom untuk melanjutkan terapinya dengan bantuan tenaga kesehatan terdekat.

“Sementara untuk pasien-pasien yang berasal dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Keseluruhan barang bukti produk sekretom ilegal yang ditemukan telah dilakukan penyitaan oleh BPOM. Barang bukti tersebut disimpan di gudang barang bukti Balai Besar POM di Yogyakarta untuk menjaga kestabilan produk selama proses penyidikan. Petugas juga telah menetapkan pemilik sarana YHF sebagai tersangka serta mengambil keterangan dari 12 orang saksi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  6 Jenis Senam Sehat di Rumah yang Perlu Dicoba

Tindakan mengedarkan produk sekretom ilegal ini diduga melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Kemudian pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

BPOM mengajak peran aktif dari semua pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran sediaan farmasi ilegal secara optimal. Risiko produk ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat penggunanya, namun berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk biologi dalam negeri.

BPOM mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan selalu mematuhi regulasi yang berlaku serta terus berkomitmen untuk bertanggung jawab menjamin produknya memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu. Masyarakat pun kembali diimbau untuk waspada dalam menggunakan terapi produk biologi di sarana pelayanan kesehatan.

Masyarakat diminta memastikan sarana pelayanan kesehatan memiliki izin praktik resmi dan terapi dilakukan oleh tenaga medis/kesehatan yang berizin.

Masyarakat diharapkan juga segera melapor apabila mengetahui atau menduga adanya kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi produk biologi ilegal di lingkungannya. (Sbw)

Berita Terkait

Dituding Melvina Minta Rp15 Miliar, Nikita Mirzani Membantah
Prabowo Resmikan Gedung Layanan Terpadu di RSPON, Fasilitas Kesehatan Otak Meningkat
Prabowo Anugerahi Tanda Kehormatan Pemegang Paten Vaksin Astrazeneca
BPOM Minta Waspada Klaim Putihkan Kulit Suplemen Dr. LSW
Bocah Meninggal Dunia Penuh Cacing, KDM Bekukan Dana Desa
Innalillahi, Mpok Alpa Meninggal Dunia karena Kanker
Nikita Laporkan Reza Gladys dan Penegak Hukum, Ini Reaksi KPK
BPOM Tarik Produk Pembesar Payudara dan Perapat Organ Intim

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:39 WIB

Dituding Melvina Minta Rp15 Miliar, Nikita Mirzani Membantah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:00 WIB

BPOM Bongkar Praktik Dokter Hewan dengan Pasien Manusia

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:11 WIB

Prabowo Resmikan Gedung Layanan Terpadu di RSPON, Fasilitas Kesehatan Otak Meningkat

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Prabowo Anugerahi Tanda Kehormatan Pemegang Paten Vaksin Astrazeneca

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:33 WIB

BPOM Minta Waspada Klaim Putihkan Kulit Suplemen Dr. LSW

Berita Terbaru

BPOM bongkar praktik dokter hewan suntik stem cell kepada manusia di Magelang, Jawa Tengah. (Foto: BPOM RI)

Berita

BPOM Bongkar Praktik Dokter Hewan dengan Pasien Manusia

Rabu, 27 Agu 2025 - 15:00 WIB

BPOM mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap produk suplemen kesehatan Dr. LSW dengan klaim memutihkan kulit. (Foto: BPOM)

Berita

BPOM Minta Waspada Klaim Putihkan Kulit Suplemen Dr. LSW

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:33 WIB