Penuhi Panggilan Polisi, Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka

- Editor

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Richard Lee diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Dokter Richard Lee diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik.id – Tanpa pernyataan, tanpa klarifikasi, Richard Lee melangkah cepat memasuki Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026) siang. Kedatangannya menandai babak baru dalam konflik panjang yang kini berubah menjadi proses hukum serius.

Dokter kecantikan itu tiba sekitar pukul 12.58 WIB menggunakan mobil Alphard hitam dan langsung masuk ke gedung pemeriksaan tanpa menjawab pertanyaan awak media. Ia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubdit Indag Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry, menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sangkaan hukum terhadap Richard Lee.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(Pemeriksaan) terkait pasal yang dipersangkakan, tentang tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen,” ujar Ardila kepada wartawan, Rabu.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyebut penyidik belum memutuskan penahanan terhadap Richard Lee. Alasannya, hingga kini belum ditemukan indikasi kuat tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses hukum.

“Belum dilakukan penahanan karena dari penyidik belum melihat adanya kekhawatiran itu. Nah nanti dilihat setelah pemeriksaan ini bagaimana,” kata Reonald saat dihubungi terpisah.

Baca Juga :  Kepala BPOM: "Jangan Tergiur Promo Sesat Kosmetik Berbahaya"

Kasus ini bermula dari laporan dokter Samira Farahnaz—yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif—terhadap Richard Lee terkait produk dan layanan kecantikan. Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT dan kini telah memasuki tahap penyidikan.

Reonald memastikan penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada akhir tahun lalu.

“Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujarnya.

Di sisi lain, Samira pun lebih dulu menyandang status tersangka dalam perkara pencemaran nama baik atas laporan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

“Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayudha.

Hingga pemeriksaan berlangsung, Richard Lee memilih bersikap tertutup. Ia tidak memberikan satu pun pernyataan kepada wartawan yang menunggu di area Ditreskrimsus.

Sikap diam ini kontras dengan sorotan publik yang terus mengiringi kasus tersebut sejak status tersangka disematkan kepadanya.

Baca Juga :  BPOM Jadi WHO Listed Authority, Indonesia Kini Penentu Standard Vaksin

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan objektif, tanpa dipengaruhi dinamika opini di ruang digital.

Penyidik fokus pada pembuktian unsur pidana, khususnya terkait dugaan pelanggaran standar layanan dan perlindungan konsumen di sektor kesehatan—bidang yang menyentuh langsung keselamatan masyarakat.

Di internal kepolisian, perkara ini juga dipandang sensitif karena melibatkan figur publik dengan basis pengikut besar. Karena itu, setiap tahapan penyidikan diklaim dilakukan ekstra hati-hati agar tidak membuka celah polemik baru di luar substansi hukum.

Sementara itu, dari pihak pelapor, Samira Farahnaz belum memberikan keterangan tambahan usai pemeriksaan Richard Lee.  Namun sebelumnya, ia berulang kali menegaskan bahwa laporannya bukan didorong konflik personal, melainkan kekhawatiran terhadap praktik yang dinilainya berpotensi merugikan konsumen.

Dengan dua laporan yang saling berhadapan dan sama-sama berujung status tersangka, perseteruan Richard Lee dan Samira kini tak lagi berhenti di ruang opini publik. Konflik itu resmi bergeser ke arena hukum—tempat narasi tak lagi menentukan, melainkan bukti, prosedur, dan keputusan penyidik yang akan berbicara. (Sbw)

Danu Baharuddin berkontribusi dalam artikel ini.

Berita Terkait

BPOM Minta Waspada Obat dan Makanan Palsu
Menkes Pastikan Virus Nipah Belum Ditemukan di Indonesia
Lula Lahfah, Kekasih Reza Arap, Meninggal Dunia
Mengaku Sakit, Richard Lee Minta Polisi Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka
BPOM Temukan 26 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Masyarakat Diminta Waspada
Perjalanan Kasus Richard Lee Vs Doktif: Saling Lapor Hingga Tersangka
Dicecar 73 Pertanyaan Hingga Dini Hari, dr. Richard Lee Kelelahan
Sama-Sama Berstatus Tersangka, Perseteruan Richard Lee dan Doktif Memanas

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:19 WIB

BPOM Minta Waspada Obat dan Makanan Palsu

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:06 WIB

Menkes Pastikan Virus Nipah Belum Ditemukan di Indonesia

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:25 WIB

Lula Lahfah, Kekasih Reza Arap, Meninggal Dunia

Senin, 19 Januari 2026 - 09:58 WIB

Mengaku Sakit, Richard Lee Minta Polisi Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:05 WIB

Perjalanan Kasus Richard Lee Vs Doktif: Saling Lapor Hingga Tersangka

Berita Terbaru

Peredaran produk palsu adalah ancaman serius bagi kesehatan publik dan ekonomi nasional. (Foto: BPOM)

Berita

BPOM Minta Waspada Obat dan Makanan Palsu

Jumat, 6 Feb 2026 - 09:19 WIB

Selebgram yang juga kekasih Reza Arap, Lula Lahfah, meninggal dunia, Jumat (23/1), membuat wargamet berduka. (Foto: Instagram @lulalahfah)

Berita

Lula Lahfah, Kekasih Reza Arap, Meninggal Dunia

Jumat, 23 Jan 2026 - 23:25 WIB

Menggunakan kursi roda, Doktif memenuhi panggilan penyidik terkait laporan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik. (Foto: @temancurhat)

Tak Berkategori

Datang ke Kantor Polisi Pakai Kursi Roda, Doktif Tegaskan Bukan Sindiran

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:55 WIB