Jakarta, Sehatcantik.id – Richard Lee meminta pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen ditunda.
Richard sedianya menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka hari ini, Senin, (19/1). Namun, pemeriksaan tersebut ditunda atas permintaan yang bersangkutan dengan alasan kondisi kesehatan.
“Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi belum memerinci kapan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard akan dijadwalkan kembali. “Nanti kita update kembali,” katanya.
Richard Lee pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 10 jam itu belum rampung karena Richard mengeluhkan kondisi tubuh yang kurang sehat.
Dalam pemeriksaan tersebut, Richard baru menjawab 73 dari total 85 pertanyaan yang diajukan penyidik, sehingga pemeriksaan lanjutan diperlukan.
Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.(Sbw)













