Mengaku Sakit, Richard Lee Minta Polisi Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka

- Editor

Senin, 19 Januari 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengaku sakit, pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen ditunda. (Foto: Capture YouTube Richard Lee)

Mengaku sakit, pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen ditunda. (Foto: Capture YouTube Richard Lee)

Jakarta, Sehatcantik.id – Richard Lee meminta pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen ditunda.

Richard sedianya menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka hari ini, Senin, (19/1). Namun, pemeriksaan tersebut ditunda atas permintaan yang bersangkutan dengan alasan kondisi kesehatan.

“Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi belum memerinci kapan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard akan dijadwalkan kembali. “Nanti kita update kembali,” katanya.

Baca Juga :  Richard Lee Diperiksa, Doktif Bongkar Produk yang Diklaim Bermasalah

Richard Lee pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 10 jam itu belum rampung karena Richard mengeluhkan kondisi tubuh yang kurang sehat.

Dalam pemeriksaan tersebut, Richard baru menjawab 73 dari total 85 pertanyaan yang diajukan penyidik, sehingga pemeriksaan lanjutan diperlukan.

Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Baca Juga :  Cara Mengatasi Bahaya Stroke yang Mematikan

Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.(Sbw)

Danu Baharuddin berkontribusi dalam artikel ini.

Berita Terkait

Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global
Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar
Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci
Klaim Menyesatkan dan Tak Pantas, Izin 8 Produk Kewanitaan Dicabut
Upaya Kasasi Kandas, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun
BPOM Ungkap 56 Ribu Produk Pangan Tak Layak Edar Jelang Idulfitri
Awas, Bahaya Penyalahgunaan Tramadol Memicu Halusinasi
Richard Lee Resmi Ditahan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:31 WIB

Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:29 WIB

Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:28 WIB

Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:10 WIB

Klaim Menyesatkan dan Tak Pantas, Izin 8 Produk Kewanitaan Dicabut

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:08 WIB

Upaya Kasasi Kandas, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun

Berita Terbaru