Jakarta, Sehatcantik – Dokter Richard Lee diperiksa intensif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya hingga Kamis (8/1/2026) dini hari.
Dalam pemeriksaan itu, ia dicecar puluhan pertanyaan sebelum akhirnya diizinkan beristirahat karena kelelahan.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan, penyidik telah melontarkan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang disiapkan untuk pemeriksaan Richard.
“Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sampai pertanyaan ke-85 minggu depan,” ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Kamis dini hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pemeriksaan terpaksa dihentikan karena Richard mengeluhkan kondisi kesehatannya sejak sekitar pukul 22.00 WIB. Ia kemudian diperiksa oleh tim dokter dan diizinkan beristirahat hingga pukul 00.00 WIB. Hasil pemeriksaan medis menyatakan Richard mengalami kelelahan.
“Pada prinsipnya, tidak boleh dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang ketika kondisinya tidak sehat,” kata Reonald.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan.
Laporan terhadap Richard dilayangkan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif, ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT.
Saat ini, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Penetapan status tersangka terhadap Richard dilakukan pada 15 Desember 2025.
“Kami sampaikan bahwa perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” jelas Reonald.
Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Di sisi lain, Samira Farahnaz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik atas laporan yang dilayangkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025. Dengan demikian, konflik antara keduanya kini berkembang menjadi dua perkara hukum yang saling beririsan di jalur pidana.
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap kedua belah pihak berjalan sesuai prosedur dan tanpa perlakuan khusus. (Sbw)
Danu Baharuddin berkontribusi dalam artikel ini.













