Dicecar 73 Pertanyaan Hingga Dini Hari, dr. Richard Lee Kelelahan

- Editor

Kamis, 8 Januari 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Richard Lee diperiksa sampai dini hari, dicecar dengan 73 pertanyaan. Pemeriksaan dilanjutkan pekan depan karena tersangka kelelahan. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Dokter Richard Lee diperiksa sampai dini hari, dicecar dengan 73 pertanyaan. Pemeriksaan dilanjutkan pekan depan karena tersangka kelelahan. (Foto: Danu Baharuddin/Sehatcantik.id)

Jakarta, Sehatcantik –  Dokter Richard Lee diperiksa intensif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya hingga Kamis (8/1/2026) dini hari.

Dalam pemeriksaan itu, ia dicecar puluhan pertanyaan sebelum akhirnya diizinkan beristirahat karena kelelahan.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan, penyidik telah melontarkan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang disiapkan untuk pemeriksaan Richard.

“Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sampai pertanyaan ke-85 minggu depan,” ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Kamis dini hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pemeriksaan terpaksa dihentikan karena Richard mengeluhkan kondisi kesehatannya sejak sekitar pukul 22.00 WIB. Ia kemudian diperiksa oleh tim dokter dan diizinkan beristirahat hingga pukul 00.00 WIB. Hasil pemeriksaan medis menyatakan Richard mengalami kelelahan.

Baca Juga :  Lagi, BPOM Berantas Peredaran Kosmetik Ilegal TABITA

“Pada prinsipnya, tidak boleh dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang ketika kondisinya tidak sehat,” kata Reonald.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan.

Laporan terhadap Richard dilayangkan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif, ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT.
Saat ini, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Penetapan status tersangka terhadap Richard dilakukan pada 15 Desember 2025.

“Kami sampaikan bahwa perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” jelas Reonald.

Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Cara Mengetahui Skincare yang Cocok untuk Kulit

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Di sisi lain, Samira Farahnaz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik atas laporan yang dilayangkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025. Dengan demikian, konflik antara keduanya kini berkembang menjadi dua perkara hukum yang saling beririsan di jalur pidana.

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap kedua belah pihak berjalan sesuai prosedur dan tanpa perlakuan khusus. (Sbw)

Danu Baharuddin berkontribusi dalam artikel ini.

Berita Terkait

Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global
Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar
Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci
Klaim Menyesatkan dan Tak Pantas, Izin 8 Produk Kewanitaan Dicabut
Upaya Kasasi Kandas, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun
BPOM Ungkap 56 Ribu Produk Pangan Tak Layak Edar Jelang Idulfitri
Awas, Bahaya Penyalahgunaan Tramadol Memicu Halusinasi
Richard Lee Resmi Ditahan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:31 WIB

Taruna Ikrar Diundang Universitas Harvard, Bicara Strategi Kesehatan Global

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:29 WIB

Oktober 2026: Tanpa Sertifikasi Halal, Kosmetik dan Suplemen Dilarang Beredar

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:28 WIB

Lonjakan Mobilitas Lebaran Picu Risiko Campak, Imunisasi Anak Jadi Kunci

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:10 WIB

Klaim Menyesatkan dan Tak Pantas, Izin 8 Produk Kewanitaan Dicabut

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:08 WIB

Upaya Kasasi Kandas, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun

Berita Terbaru