Jakarta, Sehatcantik.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil pengawasan kosmetik periode Oktober–Desember 2025. Dalam pengawasan rutin tersebut, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang sehingga berisiko serius terhadap kesehatan masyarakat.
Dari total temuan itu, 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar, 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan satu produk merupakan kosmetik impor. Seluruhnya mengandung bahan berbahaya seperti asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.
BPOM menjelaskan, paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan dampak kesehatan serius. Asam retinoat berisiko menyebabkan iritasi berat hingga gangguan janin pada ibu hamil. Mometason furoat dapat memicu atrofi kulit dan gangguan sistem hormonal. Hidrokinon berpotensi menimbulkan penggelapan kulit serta perubahan warna kornea dan kuku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Deksametason dapat menyebabkan dermatitis, jerawat, dan penurunan produksi hormon. Merkuri berisiko menimbulkan bintik hitam pada kulit hingga gangguan ginjal dan sistem saraf. Sementara klindamisin dapat memicu iritasi, pengelupasan, dan kekeringan kulit.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa temuan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin dan berkelanjutan terhadap seluruh produk yang menjadi kewenangan BPOM, mulai dari obat hingga pangan. Pengawasan dilakukan dari hulu ke hilir guna memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
Atas pelanggaran tersebut, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor. Melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan peredaran.
“BPOM melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses secara pro-justitia oleh PPNS BPOM,” tegas Taruna Ikrar.
Ia menegaskan, BPOM tidak akan memberi toleransi kepada pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Penegakan hukum, menurutnya, justru bertujuan menciptakan industri kosmetik nasional yang sehat, adil, dan berdaya saing.
Peredaran kosmetik berbahaya tersebut melanggar Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih kosmetik dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa, serta menghindari produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya.
Melalui pengawasan dan penindakan yang konsisten, BPOM menegaskan komitmennya untuk membersihkan industri kosmetik nasional dari produk berisiko, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi kesehatan masyarakat.
Daftar 26 Kosmetik Berbahaya
Berikut daftar lengkap 26 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang:
• DAVIENA SKINCARE Intensive Night Cream with AHA – mengandung Deksametason
• DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Dermabright – Asam Retinoat, Mometason Furoat
• DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening – Klindamisin
• DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening – Asam Retinoat, Mometason Furoat
• DRWSKINCARE by dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow – Asam Retinoat, Mometason Furoat
• ERME Acne Night Cream – Asam Retinoat
• ERME Melasma Cream – Asam Retinoat, Hidrokinon
• ERME Night Cream Step I – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon
• ERME Night Cream Step II – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon
• ERME Night Cream Step III – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon
• ERME Night Cream Step IV – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon
• ERME Night Gel Glowing Booster I – Asam Retinoat, Hidrokinon
• ERME Night Gel Glowing Booster II – Asam Retinoat, Hidrokinon
• ERME Night Gel Glowing Booster III – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon
• ERME Scar Solution – Asam Retinoat
• GOLD ROBELLINE Night Cream – Merkuri
• JAMEELA SKINCARE Glowing Night Cream – Asam Retinoat, Hidrokinon
• Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening – Asam Retinoat, Hidrokinon
• MAXIE Beautiful Night Cream – Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon
• MAXIE Intensive Whitening Night Cream – Asam Retinoat, Mometason Furoat
• MELASMA Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening – Asam Retinoat, Hidrokinon
• Night Cream Glow – Asam Retinoat, Hidrokinon
• Night Lotion Whitening Extra White – Hidrokinon
• TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream – Hidrokinon
• UMI Beauty Care Face Vitamin – Deksametason
• ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne – Asam Retinoat
Sebagian besar produk di atas tidak terdaftar di BPOM, atau izin edarnya telah dibatalkan/kedaluwarsa, serta beberapa diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.
BPOM telah memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk-produk tersebut. (Sbw)













